Keninglebar.com – Dalam pandangan Islam, anjing termasuk dalam kategori najis berat (mughallazhah). Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya membuat anjing dianggap najis.
Untuk memahami hal ini, berikut landasan hukum, pandangan ulama, serta alasan yang mendasari status ini.
● Dalil yang Menetapkan Najisnya Anjing
Dasar hukum mengenai najisnya anjing berasal dari beberapa hadist Rasulullah SAW. Salah satu hadist yang paling sering dirujuk adalah riwayat Imam Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعا وَلِمُسْلِمٍ:أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: “Apabila anjing minum dari wadah salah seorang di antaramu, maka basuhlah tujuh kali.”
Dari hadis ini, ulama sepakat air liur anjing adalah najis berat, sehingga diperlukan tata cara khusus untuk mensucikannya.
● Bagian Anjing yang Dianggap Najis
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i dan Hambali, sepakat najis pada anjing terletak pada air liurnya. Artinya, jika air liur anjing mengenai kulit, pakaian, atau peralatan, benda tersebut harus dibersihkan dengan cara tertentu—yakni mencucinya sebanyak tujuh kali. Salah satunya dengan menggunakan tanah atau bahan yang memiliki sifat serupa, seperti sabun.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah seluruh tubuh anjing termasuk najis. Dalam Mazhab Syafi’i, seluruh tubuh anjing dianggap najis. Sementara dalam Mazhab Maliki, hanya air liurnya yang najis.
Penetapan najisnya anjing bukan semata-mata karena alasan kebersihan fisik, melainkan berdasarkan ketentuan syariat. Namun, secara ilmiah, anjing diketahui membawa mikroorganisme tertentu dalam air liurnya yang berpotensi menyebabkan penyakit, seperti bakteri Pasteurella multocida dan parasit lainnya.
Hal ini dianggap sebagai hikmah di balik ketentuan syariat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan umat Islam.
● Bagaimana Menyikapi Anjing dalam Kehidupan Sehari-Hari?
Islam tidak melarang sepenuhnya interaksi dengan anjing. Terutama jika tujuannya untuk kebutuhan tertentu, seperti berburu, menjaga keamanan, atau menggembala ternak. Namun, kebersihan tetap menjadi prioritas.

Selain itu, Islam menganjurkan umatnya untuk tetap menyayangi dan tidak menyakiti hewan, termasuk anjing.
Dengan pemahaman yang baik mengenai najisnya anjing, diharapkan umat Islam dapat menerapkan ajaran syariat dengan bijak tanpa kehilangan rasa kasih sayang terhadap makhluk ciptaan Allah SWT.
Semoga penjelasan ini bermanfaat!