Cabut Gigi Saat Puasa Ramadan Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

Cabut Gigi di Saat Puasa Ramadan Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

Keninglebar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 menegaskan tindakan pemeriksaan dan perawatan gigi, termasuk pencabutan gigi, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena prosedur tersebut tidak memasukkan zat ke dalam saluran pencernaan.

Beberapa tindakan medis gigi yang diperbolehkan saat puasa meliputi pembersihan karang gigi, penambalan, pemasangan mahkota gigi (crown), veneer, hingga behel untuk tujuan pengobatan. Selain itu, anestesi yang digunakan dalam prosedur pencabutan gigi juga tidak membatalkan puasa.

Dilansir dari Masrawy, wali fatwa di Dar Iftaa Mesir, Mahmoud Shalaby, menjelaskan, tindakan suntik bius untuk pencabutan gigi tidak membatalkan puasa. Hal ini karena cairan bius yang digunakan tidak masuk ke dalam perut, sehingga tidak memenuhi syarat yang dapat membatalkan puasa.

Pernyataan ini sejalan dengan pandangan ulama yang menyatakan suntikan nonnutrisi tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan suntikan nutrisi yang masih menjadi perdebatan.

Meski demikian, umat Islam yang berpuasa tetap perlu berhati-hati, terutama saat berkumur atau menyikat gigi.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan, jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang masuk ke tenggorokan, maka puasa bisa batal. Oleh karena itu, disarankan untuk menggosok gigi sebelum waktu imsak atau menggunakan siwak kering di siang hari.

“Imam al-Adzra’i berkata: “Tidak jauh untuk dianalogikan bahwa seseorang yang sering terkena cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditolelir (dihukumi ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan dihukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (Sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir.” Dikutip dari Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305, Cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Tahun 2012.

“Atau seseorang menelan air liur yang terkena najis dengan sebab terkena darah atau cairan lain, meskipun berwarna bening, maka hal demikian dapat membatalkan puasa, sebab dengan terpisahnya air liur, bercampurnya air liur dan terkena najisnya air liur, maka air liur tersebut seperti benda lain,.dan sangat jelas sekali bahwa dihukumi ma’fu (tidak batal) bagi orang yang menelan air liur yang bercampur dengan darah gusinya, sekiranya tidak mungkin baginya untuk menghindari (munculnya) darah.” Dikutip dari Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Juz 4, Hal. 548, Cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Tahun 2015.

“Yang dimaksud dengan “terkena cobaan berupa mengalirnya darah gusi” adalah sekiranya munculnya darah ini lebih sering. Sekiranya jarang sekali tidak munculnya darah (dalam mulut) pada dirinya.” Dikutip dari Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, Juz 1, Hal. 410, Cet. Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, Tahun 1996.

Untuk menghindari menelan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, disarankan menggosok gigi sebelum imsak. (Freepik)

Bagi orang yang tidak dalam kriteria di atas, ketika ia mengetahui ada darah gusi yang ditelannya, maka puasanya jelas dihukumi batal. Sekalipun darah gusinya hanya sedikit.

Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan menelan air llur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa. Hal ini disebabkan berubahnya air liur, sedangkan darah adalah benda najis yang tidak boleh untuk ditelan.

Jika seseorang tidak benar-benar yakin dirinya telah menelan sesuatu yang najis, maka tidak dihukumi batal puasanya. Sebab menelan air liur yang tidak tercampur najis adalah hal yang tidak membatalkan puasa. (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mousu’ah al-Fighlyaah al Kuwaitiyyah, Juz 28, Hal. 64, Cet. Dar as-Shafwah, Kairo, Mesir, Tahun 1993).

Walhasil, menelan air liur yang bercampur darah gusi adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Pengecualian bagi yang terkena cobaan berupa keluarnya darah pada gusinya secara terus menerus atau pada sebagian besar waktu puasanya.

Dengan demikian, cabut gigi di bulan Ramadhan tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak menyebabkan zat asing masuk ke saluran pencernaan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *